Permohonan PUKKAT melalui notaris Ivonne Yuliet Pesik, SH., untuk diakui sebagai badan hukum yang sah di Republik Indonesia telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang dituangkan dalam Surat Keputusan dengan nomor AHU-001137.AH.01.07 Tahun 2021.
Pengakuan ini membuka ruang yang lebih besar bagi PUKKAT untuk melakukan kerja-kerja edukasi dan advokasi sesuai dengan tujuan perkumpulan.
0 komentar:
Posting Komentar