Kamis, 04 Agustus 2022

PUKKAT Sesalkan Hasil Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Tanpa Perempuan

PUKKAT sesalkan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulut tanpa perempuan. PUKKAT sebagai salah satu lembaga yang berkomitmen bersama dalam Gerakan Perempuan Sulut menyatakan sikapnya dalam rilis di berbagai media:

Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dikeluarkan oleh tim seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara No: 031/PGMN-TIMSEL/VIII/2022, tertanggal 2 Agustus 2022, sangat disayangkan Gerakan Perempuan Sulut (GPS). Karena hasil itu sama sekali tidak mempertimbangkan keterwakilan perempuan. 

Ruth Ketsia Wangkai, M.Th., Koordinator GPS Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak mengatakan, enam orang calon yang lolos semuanya laki-laki. 
 
"Jika dilihat rekam jejak para peserta perempuan calon anggota Bawaslu provinsi, bahkan ada yang sudah menjabat ketua Bawaslu kota Bitung dua periode, ketua pengawas kecamatan. Juga untuk syarat pendidikan sangat mendukung," kata Ruth, Selasa (9/8).
 
Ia menuturkan, keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sudah jelas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11). Ketentuan itu seharusnya menjadi dasar pertimbangan bagi penguatan demokrasi yang berperspektif gender.
 
"Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu Sulut jelas merupakan sebuah kemunduran. Bagaimana mungkin Bawaslu sebagai lembaga pengawas proses pemilu akan mewajibkan partai-partai politik melaksanakan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen, sementara Bawaslu sendiri tidak memiliki keterwakilan perempuan," tuturnya.
 
Selain itu, GPS juga mengajukan keberatan atas perilaku salah satu anggota tim seleksi yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. 
 
"Bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat tugas selama proses tahapan sampai dengan keputusan penentuan calon anggota Bawaslu Sulut, karena sedang berada di luar negeri," tambanya.
 
Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan tersebut maka GPS menuntut Bawaslu RI, untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Sulut sampai terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. GPs juga meminta untuk membatalkan keputusan Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk enam calon tersebut.
 
"Menginstruksikan kepada tim seleksi Bawaslu Sulut untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Sulut hingga ada keterwakilan perempuan.
Ke depan kami meminta kepada Bawaslu RI untuk konsisten mencantumkan secara eksplisit ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan ke dalam mekanisme perekrutan anggota Bawaslu, baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dan kota sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang," tandasnya. (Eka Egeten)

Sumber: Manadoxpress

Riane Elean

Author & Editor

""

0 komentar:

Posting Komentar